ANDAI AKU KETUA KPK
Korupsi. Korupsi mungkin bisa diartikan dengan mengambil sesuatu yang bukan
miliknya secara paksa, mungkin bisa dibilang juga beda tipis dengan tindakan
kejahatan seperti mencuri, merampok dan atau semacamnya.
Dewasa ini, berbagai media banyak menyoroti dan memberitakan tentang
berbagai kasus korupsi di negeri ini yang semakin menjadi-jadi. Publik pun
berasumsi bahwa korupsi erat kaitannya dengan lembaga-lembaga tinggi, namun
saya kurang sependapat. Bagaimana jika kita sedikit menengok pada hal-hal
sepele? Kegiatan di lingkungan sekitar saja. Mungkin kita pernah menjumpai
kasus seperti seorang anak meminta uang pada ayahnya untuk membeli buku yang
sebenarnya harganya hanya Rp 25.000,00 tetapi sang anak meminta Rp 30.000,00.
Mungkin hanya kecil dan sepele tapi tak tau kah bahwa itu sumber dari masalah
yang besar? sekecil apa pun itu yang namanya korupsi tetap saja korupsi dan
merugikan berbagai pihak.
Dan disini, jika saya menjadi ketua KPK maka saya akan membuat perubahan
terhadap sistem yang sudah ada. Saya akan melakukan :
1)
langkah preventif (pencegahan) untuk para generasi muda. Langkah preventif ini
dengan cara :
a) mengajak serta para insan pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui pendidikan mental dan karakter serta pendidikan keagamaan. Pendidikan karakter ini dapat dikembangkan melalui mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam hal ini para siswa/ generasi muda dikenalkan dengan apa definisi korupsi, apa dampak dari tindak korupsi serta diajak berpikir bagaimana cara menanggulangi tindak korupsi yang kian marak.
b) membentuk 'pendidik sebaya'
yang dimaksudkan adalah memberi penyuluhan terhadap beberapa siswa/ generasi muda kemudian siswa tersebut berkewajiban menyebarkan ilmu yang telah mereka dapat ke teman-temannya. Karena menurut saya, pada usia-usia tersebut penyampaian informasi yang demikian lah yang paling efektif.
2) langkah pemberantasan yaitu untuk mereka yang telah terlanjur melakukan tindak korupsi(hukuman). Langkah ini meliputi :
a)penyitaan terhadap aset dalam bentuk apapun dan itu nanti akan digunakan untuk penyelenggaraan negara sebagaimana mestinya.
b)tanpa melalui persidangan hukuman yang saya terapkan adalah hukuman pancung.
Itu sebanding dengan tindakan para koruptor yang tidak peduli dengan HAM, yang bisa dengan santainya memakan uang rakyat, dan merugikan negara.
Memang dengan hukuman pancung tersebut si koruptor tidak akan merasakan sakitnya didunia tapi paling tidak akan menjadi pembelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan tindak korupsi lagi.
Sekian, terimakasih.Label: KPK